telusur.co.id - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, rencananya mantan penyidik KPK telah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri akan ditugaskan di Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Pembentukan Kortas Tipikor akan dibahas para petinggi Polri dalam waktu dekat ini.
"Jadi nanti akan dibuat Kortas Tipikor. Rencananya kawan-kawan eks pegawai KPK akan ditugaskan disana," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/22).
Karena Kortas Tipikor belum terbentuk, kata Ramadhan, mantan penyidik KPK sementara ditempatkan di Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
"Sambil menunggu itu semua, akan dibuat Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jadi teman-teman akan ditempatkan di sana dulu," terangnya.
Diakui Ramadhan, mantan penyidik KPK memiliki kompetensi dalam bidang pemberantasan korupsi, yang tak perlu diragukan lagi. Oleh karenanya perlu dibuat Satgas yang dapat mengakomodir keahlian mereka.
Namun mengenai waktunya, Ramadhan belum dapat memastikan kapan Satgas itu dibentuk.
"Rencananya yang jelas seperti itu. Jadi Satgas ini masih rencana, dan seperti itu akan dijalankan," terangnya. (Ts)