Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya - Telusur

Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 (foto: Instagram)

telusur.co.id - Crazy rich Malang, Gilang Widya Pramana atau yang biasa disapa Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Gilang dilaporkan atas dugaan penipuan dan merek dagang.

Kabar tersebut turut dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Benar, laporan (terhadap Juragan 99) sudah ada," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/3/22).

Meski membenarkam, Ramadhan merinci mengenai laporan yang dilayangkan kepada Juragan 99. Dia juga masih belum menyebut siapa pihak yang melaporkan crazy rich Malang.

Juragan dilaporkan dengan Pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yakni Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Juragan 99 menambah panjang deretan nama crazy rich yang berurusan dengan pihak kepolisian. Sebelumnya ada nama Doni Salmanan dan Indra Kenz, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan meringkuk di tahanan. (Ts)


Tinggalkan Komentar