telusur.co.id - Pria berinisial WDS harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria 45 tahun itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro WP mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Sidamukti, Cilodong, Kota Depok. Penganiayaan didasari rasa cemburu pelaku lantaran melihat chat mesra di ponsel sang istri.
"Di handphone itu pelaku menemukan chat mesra korban dengan lelaki lain," ujar Iptu Indro saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/1/23).
Usai melihat chat, kata Indro, pelaku emosi dan menghantam sang istri dengan linggis. Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan oleh saksi.
"Pelaku menonjok mata kiri korban sebanyak tiga kali, memukulkan linggis ke paha korban tiga kali," jelasnya.
Usai mendapat perawatan di rumah sakit, kemudian polisi membuat laporan ke Polres Metro Depok atas tindak kekerasan yang dialaminya. Atas perbuatannya, WDS disangkakan dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"WDS telah diamankan. Dia terancam Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 tentang KDRT,” pungkasnya. (Tp)