Cegah Kerumunan Saat Tahun Baru, 73 Titik di Ibu Kota Bakal Dijaga 8.000 Personel Gabungan - Telusur

Cegah Kerumunan Saat Tahun Baru, 73 Titik di Ibu Kota Bakal Dijaga 8.000 Personel Gabungan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta serta sejumlah intansi terkait akan mengamankan Natal dan malam pergantian tahun baru. Pengamanan yang dilaksanakan lintas sektoral ini dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, untuk pengamanan Nataru di Ibu Kota dan sekitarnya akan diterjunkan delapan ribu personel gabungan. Pengamanan difokuskan pada penerapan protokol kesehatan.

"Berkaitan dengan kegiatan pengamanan Natal dan tahun baru untuk wilayah Polda Metro Jaya dan sekitarnya ini tentunya mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/12/21).

Menurut Zulpan, tetap akan ada pembatasan di masa libur Nataru. Pembatasan disesuaikan dengan aturan PPKM yang berlaku di Ibu Kota.

"Untuk pembatasan tentunya akan menyesuaikan dengan level PPKM yang diberlakukan oleh Pemda, seperti perhotelan, tempat hiburan dan juga tempat rekreasi,” katanya.

Pengamanan untuk malam tahun baru di DKI Jakarta akan berlaku di 73 titik, dengan enam wilayah fokus utama, yakni Jalan Sudirman-Thamrin sekitaran Monas, Jalan Asia-Afrika, Jalan Darmawangsa, daerah Senopati dan Antasari serta Banjir Kanal Timur. Perayaan malam pergantian baru juga masih ditiadakan kali ini.

“Kegiatan kemasyarakatan yang menghadirkan atau yang bersifat hiburan diharapkan kepada semua masyarakat tidak ada di tempat-tempat keramaian, jadi batas waktu kegiatan dibatasi pukul 22.00,” tegasnya.

Kegiatan operasi ini, kata Zulpan, mengedepankan sikap humanis. Masyarakat diimbau untuk membatasi mobilitas, apalagi di Indonesia telah ditemukan kasus varian Covid-19 baru, Omicron.

“Kesepakatan yang akan disampaikan menjadi pedoman untuk tempat-tempat hiburan, perbelanjaan dan juga objek wisata yaitu harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” pungkasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar