telusur.co.id - Seorang oknum guru agama ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Tidak tanggung-tanggung, pria berinisial M alias A ini diduga telah melakukan pelecehan terhadap tujuh bocah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. Setelah didalami, diketahui jika pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama dua bulan terakhir.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain dalam keterangannya, Jumat (10/2/23).
Pelaku, kata Zain, mengaku ke polisi jika dia melakukan aksi tak pantas itu dengan meraba kemaluan muridnya. Selain itu, pelaku juga meraba dada para korban yang masih di bawah umur.
"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," kata dia.
Akibat perbuatannya, M akan dijerat dengan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Tp)