Buron Penggelapan Dana Bantuan Covid-19 di Jepang Ditangkap di Lampung - Telusur

Buron Penggelapan Dana Bantuan Covid-19 di Jepang Ditangkap di Lampung

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polisi menangkap Mitsuhiro Taniguchi (47) di Lampung Tengah, pada Selasa (7/6/22). Mitsuhiro Taniguchi melarikan diri ke Indonesia usai terseret kasus penipuan dana bantuan sosial terkait Covid-19 di Jepang.

Mitsuhiro kemudian ditangkap oleh petugas dari Polsek Kalijero yang bekerja sama dengan Polres Lampung Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Matsuhiro telah diamankan pihak imigrasi.

"Subjek MT sudah diamankan pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspornya," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/22).

Seperti diketahui, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Dalam kasus ini polisi Jepang menetapkan tiga orang tersangka.

Dari pengakuan para tersangka, ketiganya diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak. Mitsuhiro diduga sebagai otak dalam aksi pemalsuan permohonan ini. 

Namun karena dugaan tindak pidana Mitsuhiro dilakukan di luar negeri, kata Dedi, maka pihak imigrasi yang saat ini menanganinya. Nantinya imigrasi yang memproses sesuai Undang-undang Imigrasi yang berlaku.

"Selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dengan Undang-undang Keimigrasian," katanya. (Ts)


Tinggalkan Komentar