telusur.co.id - Polisi menangkap dua tersangka, yakni HK (21) dan MA (14), terkait kasus pembunuhan terhadap penjual ayam goreng berinisial MIM (30). Diketahui, keduanya telah merencanakan untuk membunuh korban tiga hari sebelumnya.
“Menurut keterangan tersangka, telah direncanakan selama tiga hari,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2/23).
Kedua pelaku, kata Hengki, juga diketahui baru bekerja di tempat korban. Pelaku diketahui belum genap seminggu bekerja di tempat korban.
"Kami curigai lima hari bekerja, namun sudah melalukan pembunuhan berencana, apa motif yang sebenernya apalagi tiga hari sudah merencanakan pembunuhan ini," ucap dia.
Hengki belum dapat memastikan apa motif keduanya tega membunuh korban. Namun dugaan sementara keduanya merencanakan aksi keji tersebut lantaran sakit hati.
"Jadi dua hari awal saja melakukan pekerjaan dengan keinginan yang sebenarnya. Baru dua hari lalu melakukan pembunuhan, nah ini motifnya sedang kami gali dengan psikologi forensik,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tp)