Bila Dibuka Saat Tahun Baru, Aturan Gage akan Berlaku di Tempat Wisata - Telusur

Bila Dibuka Saat Tahun Baru, Aturan Gage akan Berlaku di Tempat Wisata

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya belum menentukan apakah tempat wisata di Ibu Kota akan dibuka atau tidak saat tahun baru 1 Januari 2022. Hal tersebut masih akan dikoordinasikan ke pihak Pemprov DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tempat wisata berpotensi menimbulkan kerumunan jika dibuka pada tahun baru 2022. Bila dibuka, maka pihaknya akan memberlakukan ganjil genap di tempat wisata.

"Seandainya (tempat wisata) dibuka, maka kami akan melaksanakan ganjil-genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Sambodo juga menyampaikan, sejumlah ruas jalan yang biasanya menjadi titik keramaian saat malam pergantian tahun baru. Penutupan akan dilaksanakan mulai pukul pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Untuk Natal dan tahun baru, sesuai rencana akan ada beberapa kawasan ditutup," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/12/21).

Sambodo memaparkan, sejumlah ruas jalan yang ditutup yakni, Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Mulawarman, Jalan Senopati, dan kawasan SCBD. Kemudian kawasan Menteng, yakni di Jalan Sabang dan Jalan Cikini Raya, Jalan Kemayoran, Jalan Asia Afrika, serta wilayah Bulungan, dan Barito.

"Lalu juga di kawasan Kemang, Banjir Kanal Timur, Kota Tua, termasuk Ancol dan TMII," terangnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar