Bertambah Satu, Total Tiga Korban KM Ladang Pertiwi 02 Teridentifikasi - Telusur

Bertambah Satu, Total Tiga Korban KM Ladang Pertiwi 02 Teridentifikasi

Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Tim Disaster Victim Identifcation (DVI) Polda Sulawesi Selatan kembali mengidentifikasi korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02. Satu orang korban tersebut diketahui merupakan seorang wanita bernama Rahama.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana mengatakan, identifikasi jenazah tersebut melalui data primer maupun sekunder.

"Teridentifikasi melalui data primer yaitu gigi geligi dan sidik jari, serta data sekunder yaitu properti," ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/22).

Jenazah, kata Asep, merupakan warga Pulau Pamalikang Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep. Korban diperkirakan berusia sekitar 70 hingga 75 tahun.

"Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep," katanya.

Dengan teridentifikasinya jenazah Rahama, total sudah ada tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang sudah teridentifikasi. Dua jenazah yang teridentifikasi sebelumnya yakni Sitti Hajrah dan Asni.

"Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang," katanya.

Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar 10 nautical mill (nm) di perairan selat Malaka. KM Ladang Pertiwi mengalami kecelakaan laut di perairan Selat Makassar setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene.

Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan.

Polisi sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut. (Ts)


Tinggalkan Komentar