telusur.co.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menetapkan 26 kawasan ganjil genap (gage) di Ibu Kota. Selain itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan nomor aduan laporan bagi masyarakat yang mengetahui jika ada anggota polantas nakal selama bertugas.
"Kami juga akan sosialisasikan kembali nomor laporan Polantas nakal," ujar Sambodo.
Nomor pengaduan tersebut, kata Sambodo, dapar digunakan jika ada masyarakat yang menemukan polisi nakal. Contohnya, polantas yang melakukan pungli alias uang damai bagi para pelanggar ganjil genap.
"Supaya jangan sampai kemudian di 26 kawasan ini jadi tempat ajang untuk anggota kami bertranskasi pungli ke masyarakat yang melanggar," katanya.
Penerapan kawasan ganjil genap di Jakarta kembali bertambah. Sebelumnya gage hanya berlaku di 13 titik, kemudian diperluas menjadi 26 kawasan di Jakarta.
Sebanyak 12 titik akan dipantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Sementara untuk 14 kawasan lainnya akan dijaga oleh anggota Polantas dengan penerapan tilang secara manual bagi para pelanggar gage.
Untuk kawasan gage yang diberlakukan tilang manual ada di wilayah:
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Tomang Raya
3. Jalan MT Haryono
4. Jalan Ahmad Yani
5. Jalan Pintu Besar Selatan
6. Jalan Gajah Mada
7. Jalan Majapahit
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Pramuka
12. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
13. Jalan Salemba Raya Sisi Timur
14. Jalan Kramat Raya
Sementara kawasan gage yang berlaku tilang ETLE berada di wilayah:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan S Parman
6. Jalan Gatot Subroto
7. Jalan Rasuna Said
8. Jalan DI Pandjaitan
9. Jalan Gunung Sahari
10. Jalan Hayam Wuruk
11. Jalan Medan Merdeka Barat
12. Jalan Stasiun Senen