Berstatus Terdakwa dan Ditahan, Kenapa Polri Belum Pecat Napoleon Bonaparte? - Telusur

Berstatus Terdakwa dan Ditahan, Kenapa Polri Belum Pecat Napoleon Bonaparte?

Irjen Napoleon Bonaparte (Ist)

telusur.co.id - Irjen Pol Napoleon Bonaparte hingga saat ini belum diberhentikan sebagai anggota Polri. Padahal Napoleon telah berstatus terdakwa dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Seperti diketahui, Napoleon sempat mengajukan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada MA. Namun kasasi tersebut ditolak, dan kasus terus bergulir.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat Napoleon belum diputuskan di pengadilan.

"Masih menunggu sidangnya inkrah dari pengadilan (untuk pemecatan Napoleon)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihak Divpropam Polri belum menerima putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Napoleon. Bila salinan putusan MA telah diterima, maka pihak Propam baru akan bergerak.

"Kita masih menunggu hasil inkrahnya, yang akan menerima salinan putusan itu Divisi Propam," jelasnya.

Lebih jauh Ramadhan berjanji akan memberitahukan jika pihak Propam Polri telah menerima salinan putusan dari MA. Setelah salinan diterima, nasib Napoleon sebagai anggota Polri baru akan ditentukan.

"Jika mereka (Propam Polri) mau melaksanakan sidang, nanti kami sampaikan semuanya," katanya.

Dalam kasus penghapusan red notice, Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ts)


Tinggalkan Komentar