Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Jadi DPO KPK - Telusur

Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Jadi DPO KPK


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu karena Maming tidak kooperatif saat dua kali dipanggil penyidik KPK.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Selasa (26/7/2022). 

KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala. 

"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," kata Ali. 

Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021. Ketua HIPMI itu juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.[Fhr]


Tinggalkan Komentar