telusur.co.id - Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Joko Widodo (Jokowi) maju di Pemilu 2024. Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, deklarasi tersebut boleh-boleh saja dilakukan.
"Boleh boleh saja. Deklarasi di alam demokrasi tak ada masalah,” kata Hendrawan, Sabtu (15/1/22).
Kendati demikian, Hendrawan pesimis wacana tersebut akan terlaksana. Karena, masyarakat saat ini cenderung berpolitik progresif, bukan regresif. "Soal apakah pasar politik tertarik, itu hal lain. Saya cermati, pasar politik cenderung progresif daripada regresif," tuturnya.
Lantas bagaimana dari sisi aturan? Hendrawan berpendapat Jokowi bisa mengajukan diri sebagai cawapres di 2024. Menurutnya aturan yang ada di Pasal 7 UUD 1945 tentang 2 periode hanya mengatur terkait jabatan yang sama, sedangkan Jokowi saat ini menjabat sebagai Presiden.
"Sejauh yang saya cermati, boleh, karena batasan dua periode di Pasal 7 UUD 1945 adalah ‘dalam jabatan yg sama’,” ujarnya.
Meski begitu, dia menolak mau berandai-andai terkait wacana tersebut. “Kita tunggu saja tanpa berandai-andai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kelompok yang menamakan dirinya sebagai Sekber Prabowo-Jokowi mendorong dua tokoh nasional itu maju sebagai pasangan capres-cawapres Pemilu 2024. Mereka ingin Prabowo-Jokowi melanjutkan pembangunan Indonesia.
“Mendorong Prabowo Subianto, Calon Presiden dan Joko Widodo, Calon Wakil Presiden, sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju Jilid II untuk maju dalam Pemilu 2024,” demikian bunyi deklarasi Sekber Prabowo-Jokowi.[Fhr]