telusur.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa. Awalnya kasus ini diungkap Polres Jakarta Pusat.
Menurut Fadil, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar Polri melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Termasuk bila di dalamnya melibatkan anggota Polri.
"Maka kami terus berupaya melakukan kegiatan rutin yang bersifat memberikan atensi salah satunya adalah operasi tindak pidana Narkotika," ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/22).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR. Saat digeledah, kepolisian tidak menemukan barang bukti saat itu.
"Setelah melakukan pengembangan, pihak Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menemukan petunjuk dan mengarah kepada tersangka AD," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kosan AD yang berada di seberang kosan AR. Meski tak menemukan barang bukti, namun AD mengaku ia memang memiliki narkoba.
Setelah mendapat keterangan dari AD, kata Komarudin, polisi menangkap HE. Dari HE, dan mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dua buah klip plastik, masing-masing 13 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram. Pihak Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Setelah pendalaman kami ketahui AD adalah seorang anggota Polres Jakbar. Dari keterangan bahwa barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, AD diketahui merupakan anggota Polsek Kalibaru, Polres Jakarta Barat. Lalu di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan terhadap J yang merupakan anggota Polres Jakarta Barat, dengan barang bukti 1 kg sabu.
"Yang bersangkutan mengatakan masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatra Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Mukti.
Kemudian, sambung Mukti, ditemukan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus tersebut. Setelah diselidiki, diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali peredaran narkoba ini
"Irjen TM, Kapolda Sumbar diketahui sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual," ucapnya.
Dia menjelaskan sabu tersebut diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta.
Sedangkan, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol FX Birawa Braja Paksa mengatakan, pihaknya akan menindak tegas semua anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran kode etik, maupun disiplin
"Perintah Bapak Kapolda Metro Jaya tegas bahkan sampai kepada pemecatan terhadap anggota anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba," kata Birawa. (Tp)