Bawa 137 Kilogram Ganja dari Sumatera, Dua Kurir Ditangkap - Telusur

Bawa 137 Kilogram Ganja dari Sumatera, Dua Kurir Ditangkap

Ungkap kasus peredaran 137 kg ganja di Polres Jakarta Barat (Foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dua kurir narkoba jenis ganja berinisial RN dan FA. Dari keduanya polisi berhasil menyita 150 paket dengan berat 137 kilogram ganja kering siap edar dari jaringan lintas provinsi asal Sumatera 

Kedua tersangka mendapat upah Rp 5 juta sekali antar dan mendapat jatah 10 kilogram ganja. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. 

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering siap edar itu dilakukan pada 25 Juli 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini kemudian dengan menggunakan mobil dibawa melalui perjalanan darat dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/22). 

Lalu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kedua tersangka yang berstatus sebagai kurir tersebut sudah tiga kali mengantarkan ganja.

"Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Udah tiga kali mereka mengantar," kata Pasma. 

Kedua tersangka, lanjut Pasma, mengantarkan ganja kering siap edar tersebut melalui jalur darat dengan menggunakan mobil jenis Avanza. Kedua kurir tersebut tergiur upah yang dijanjikan. 

Ganja yang diamankan merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta. 

"Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tp)


Tinggalkan Komentar