telusur.co.id - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang bos investasi robot trading DNA Pro, Daniel Abe. Pria bernama lengkap Eliazar Daniel Piri ini sebelumnya sempat buron karena kasus penipuan.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Daniel ditangkap di Bandara Sorekarno-Hatta, Tangerang. Daniel diamankan pada Sabtu  (23/4/22) malam.

"Dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 23, jam 21.00 WIB malam," ujar Gatot di Mabes Polri, Rabu (27/4/22).

Awalnya, kata Gatot, pihaknya mendapat informasi jika Daniel hendak kembali ke Indonesia. Sebelumnya, Daniel diketahui berada di Turki.

"Jadi yang bersangkutan diamankan saat kembali ke Indonesia dari Turki," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para buron DNA Pro ditengarai berada di luar negeri. Oleh karenanya, Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka.

"Ada tiga orang (yang diajukan red notice dalam kasus DNA Pro)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/22).

Whisnu menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dalam memburu ketiganya. Ketiganya saat ini diduga tengah berada di Turki.

"Jadi tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei," jelasnya. (Ts)