telusur.co.id - Bareskrim Polri hari ini, Senin (15/3/21) akan memeriksa Mantan Direktur Utama PT Bosowo Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka perkara tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB
Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu akan menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
"Insya Allah, hari ini sesuai jadwal," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, saat dikonfirmasi wartawan.
Helmy belum dapat memastikan apakah Sadikin Aksa akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut atau tidak. Namun, dia mengimbau yang bersangkutan kooperatif terhadap proses hukum.
"Tunggu saja, ya," ucapnya.
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akhirnya, OJK membawa perkara itu ke dalam proses hukum.
Dalam perkara ini, PT Bank Bukopin pada 2018 mendapat pengawasan intensif karena mengalami tekanan akibat likuiditas. OJK akhirnya memerintahkan Sadikin Aksa yang berisi pemberian kuasa Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSBL) PT Bank Bukopin. Namun, Sadikin Aksa mengabaikannya. [Tp]