telusur.co.id - Dodi Handoko (34), bandar sabu warga dusun I, Desa Pematang Sijonam, Perbaungan, Serdang Bedagai, digerebek tim Opsnal Polsek Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas pelaku yang sering transaksi sabu kepada masyarakat.
Atas laporan itu, Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di satres narkoba polres Sergai, pelaku kita jerat pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Robin, Kamis (14/1/21).
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti
berupa 3 buah plastic klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu disimpan di balik batu berjarak 3 meter dari lokasi pelaku, 2 (dua) plastik klip kosong dan uang tunai Rp190 ribu.
Kepada petugas, Dodi mengaku sudah tiga bulan menjual sabu ke masyarakat sekitar.
Pelaku juga mengaku mendapat sabu dari IR warga Desa Fortuna, Kecamatan Perbaungan. Saat dilakukan pengembangan, IR tidak berada dirumahnya.[Tp]
Laporan: Budiono



