Bakal Perkuat Wewenang BPH Migas, Revisi Perpres 191 Harus Segera Diterbitkan - Telusur

Bakal Perkuat Wewenang BPH Migas, Revisi Perpres 191 Harus Segera Diterbitkan

FGD Pandawa Nusantara dengan tema ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ (Ist)

telusur.co.id - Ketua DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Bidang Energi, Mamit Setiawan mengatakan, peran dan fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM harus diperkuat. Utamanya, soal peran BPH Migas terkait kewenangan dalam penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam FGD tersebut hadir sebagai pembicara yaitu Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra, Region Manager Retail dan Sales Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Sunardi dan Ketua DPP Bidang Energi Pandawa Nusantara Mamit Setiawan.

“Selama ini BPH Migas tidak bisa menindak karena memang tidak ada aturan yang melarang ataupun membatasi penggunaan BBM bersubsidi,” ungkapnya di acara FGD ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/22).

Dalam revisi Perpres tersebut, diyakini Mamit, fungsi pengawasan BPH Migas akan optimal dan maksimal. Oleh karenanya, Revisi Perpres 191 harus segera diterbitkan.

“Revisi Perpres 191 harus segera diterbitkan untuk mengatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk jumlah pengisian per harinya,” ujarnya.

Lebih jauh Mamit meyakini, dengan Revisi  Perpres 191, maka fungsi penindakan penyelewengan BBM bersubsidi juga akan semakin baik ke depannya. Sehinngga nantinya dapat memastikan penyaluran BBM bersubsidi semakin tepat sasaran ke depannya.

“Badan usaha, BPH Migas harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, bahkan sampai ke tingkat penindakannya,” katanya. (Tp)


Tinggalkan Komentar