telusur.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan pengawalan kepada Bharada Richard Eliezer. Pasalnya saat ini Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.
Hal ini terkait rencana rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri rencananya menghadirkan semua tersangka, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.
“Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan (Bharada E) dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami,” ujar Jubir LPSK, Rully Novian saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/8/22).
Ditambahkannya, LPSK akan berkomunikasi dengan penyidik terkait pengamanan Bharada E. LPSK berkoordinasi mengenai hal teknis terkait status Bharada E
“Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, alias Brigadir J. Rekonstruksi rencananya dilakukan pada Selasa (30/8/22) di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Selasa tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di Duren Tiga,” ujar Dedi.
Dalam kasus ini, tim khusus Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam rekonstruksi tersebut, sambung Dedi, rencananya seluruh tersangka akan dihadirkan. Sehingga dapat diketahui peran dari masing-masing tersangka.
“Akan dihadirkan seluruh tersangka,” katanya. (Fhr)