Bahas Mekanisme Tilang Elektronik, Kapolri Temui Ketua MA - Telusur

Bahas Mekanisme Tilang Elektronik, Kapolri Temui Ketua MA


telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian silaturahmi kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Kali ini, Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menemui Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," ujar Listyo Sigit di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2/21). 

Menurut Sigit, program tilang elektronik yang dicanangkan oleh dirinya sebagai Kapolri tentunya memerlukan sejumlah penyesuaian. Karena ada pola dasar yang berubah dengan sistem tilang elektronik.

"Tilang elektronik yang tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," katanya.

Tidak hanya itu, bersama dengan ketua MA, Listyo Sigit juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama. 

Dengan begitu, Sigit mengatakan, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19.  

"Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," katanya.

Seperti diketahui, tilang elektronik merupakan upaya Listyo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra Polri. Salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang. Ke depan, Listyo akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia. (Tp)


Tinggalkan Komentar