telusur.co.id - Pendangdut Ayu Ting Ting kembali ke Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/21). Kedatangan Ayu bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang guna melaporkan Kartika Damayanti (KD), pemilik akun @gundik_empang.
Minola menjelaskan, laporan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini terpaksa dilakukannya. Pasalnya, pihaknya tidak mendapat jawaban terkait somasi yang dilayangkan kepada KD.
"Sudah diterima (somasi dari Ayu), tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab dan merespon somasi kami, sehingga terpenuhilah syarat bagi kami untuk membuat laporan," ujar Minola di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/10/21).
Selain UU ITE, sambung Minola, pihaknya juga melaporkan KD dengan dugaan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 315 KUHP. Kasus yang dilaporkan masih terkait dugaan penghinaan yang dilakukan KD melalui akun @gundik_empang.
"Karena dia menghina, menghujat Bilqis (anak Ayu Ting Ting) dengan kata-kata yang tak pantas. Tidak ada yang baru, tapi aturan hukum yang kita laporkan beda," katanya.
Sementara itu, tak banyak kata yang diucapkan oleh biduanita bernama asli Ayu Rosmalina ini. Dia hanya berharap urusannya dapat berjalan lancar.
"Mohon doain aja, biar semuanya lancar," kata Ayu.
Laporan Ayu terhadap KD ter-register dengan nomor STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Oktober 2021. (Ts)