Ayah yang Viral Lakukan KDRT ke Dua Anaknya Ditetapkan Tersangka - Telusur

Ayah yang Viral Lakukan KDRT ke Dua Anaknya Ditetapkan Tersangka

Ayah yang lakukan KDRT ke anaknya (Tangkapan layar)

telusur.co.id - RIS, seorang ayah yang viral melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anaknya di apartemen kawasan Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara. Ayah yang perilakunya tak patut ditiru ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/1/23).

"Ditetapkan (sebagai tersangka) waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis," kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Senin (9/1/23).

RIS disangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, polisi tengah mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan ayah terhadap anaknya di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Video penganiayaan tersebut sempat direkam istri pelaku dan viral di media sosial.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya telah mengetahui kasus tersebut. Korban juga telah melaporkan dugaaan KDRT itu ke kepolisian.

"Laporannya sudah naik ke penyidikan," ujar Nurma dalam keterangannya, Selasa (20/12/22). (Tp)


Tinggalkan Komentar