Awasi Penjualan MINYAKITA, Mendag:  Langgar Aturan, Kemendag Take Down 6.678 Link Merchant dan Social Commerce - Telusur

Awasi Penjualan MINYAKITA, Mendag:  Langgar Aturan, Kemendag Take Down 6.678 Link Merchant dan Social Commerce

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. foto: internet

telusur.co.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan peredaran  dan Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun  kemasan MINYAKITA akan mendapat perhatian ekstra. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan   Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan  pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak  goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring.

Pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga  elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MINYAKITA sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah  menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937  karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang  menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku  usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA    berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Pengawasan  dilakukan  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan. 

Mendag  Zulkifli  Hasan meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan  mendapatkan minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MINYAKITA harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur  dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun  2022. Minyak  goreng  rakyat  dalam  bentuk  kemasan  dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,”tegasnya.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi  pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA melalui media sosial  dengan  harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif  berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan  perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi  dengan pemerintah daerah setempat  agar dapat  dilakukan  penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri.[]


Tinggalkan Komentar