telusur.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun segera digelar sebagai bentuk antisipasi Omicron.
"Kita akan mencoba mendorong vaksin bagi anak usia 6-11 tahun segera diberlakukan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.
Riza menyebut jika Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memantau Omicron melalui sumber WHO, Kementerian Kesehatan dan sumber terpercaya lainnya.
Selain itu, pihaknya terus mendesak vaksinasi ketiga atau booster untuk lansia dan warga yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
Riza mengatakan harus ada antisipasi masuknya warga negara asing ke Indonesia. Ia turut menekankan bahwa pemerintah sudah mengatur bagi warga yang melakukan perjalanan luar negeri diwajibkan untuk menjalani karantina selama 10 hari.
"Sudah diatur perjalanan luar negeri dan pelaku perjalanan diharuskan karantina tujuh hari dan sekarang 10 hari. Jadi, upaya yang dilakukan sudah semaksimal mungkin dilakukan oleh pemerintah pusat," tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, dan berlaku mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Terkait hal ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat Edaran Nomor 23 tersebut diterbitkan karena didasarkan pada pertimbangan setelah ditemukannya varian baru Corona, yaitu Omicron di Afrika Selatan. Kini, penyebaran Omicron telah meluas ke sejumlah negara di dunia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan telah sepakat menetapkan Omicron sebagai varian yang diperhatikan.
Laporan: Nadila Firdinia