telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022 . Namun, karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan dilaksanakan pada akhir 2024, maka praktis memiliki waktu sekitar 2 tahun Jakarta akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ada aturan mengenai hal itu dalam Pasal 210 ayat 9. Aturan itu antara lain cara mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya 2022 dan 2023.
"Aturannya diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada 2024," demikian petikan bunyi pasal tersebut.
Lalu apa saja syarat untuk menjadi pejabat madya yang kualifikasinya bisa menggantikan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta?
Pasal 107 PP tersebut mengaturnya di ayat 1b yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV serta memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Ia juga mesti memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun; sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat dua tahun; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
Untuk calon non-PNS, syaratnya diatur di Pasal 108 yakni harus warga negara Indonesia; memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran.
Kewenangan
Mengenai kewenangan pejabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah, diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai; dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun kembali tetap ada pengecualian yang diatur di butir 2 ayat tersebut.
"(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," demikian bunyinya.
Laporan: Audi Raihanah