telusur.co.id - Kasus kenaikan Covid-19 di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan setiap harinya. Karenanya, perlu ada langkah untuk meminimalisir dan mencegah kenaikan tersebut. Salah satunya adalah pengetatan guna mengurangi mobilitas masyarakat. Pemprov DKI Jakarta mengimbau perkantoran non-esensial agar menerapkan work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).
"Harus ada intervensi yang dilakukan dan intervensi ini dengan melakukan pembatasan mobilitas yang biasa kita kenal PPKM, dan levelnya adalah level 3 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Karena itu kantor non-esensial diharapkan kembali menerapkan WFH dan hanya 25 persen saja yang berkerja dari kantor," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip Rabu (9/2/22).
Anies juga menuturkan, terkait aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), hanya 50 persen saja. Itu semua dikembalikan izin sepenuhnya terhadap orang tua siswa untuk memilih.
"Sekolah sudah ditetapkan 50 persen PTM dan orang tua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah," terang Anies.
Lebih lanjut, Anies menegaskan, Pemrov DKI akan lebih memperketat protokol kesehatan di semua tempat, khususnya fasilitas publik.
"Maka disiplin memakai masker dan disiplin yang lainnya harus jadi prioritas bersama guna mengantisipasi kenaikan virus Covid-19 ini," tandasnya. [Fhr]