Anak di Bawah Umur Bekerja di Kantor Pinjol PIK, Polisi: Mereka Tidak Tahu - Telusur

Anak di Bawah Umur Bekerja di Kantor Pinjol PIK, Polisi: Mereka Tidak Tahu

Penggerebekan kantor pinjol di PIK oleh Polda Metro Jaya

telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/22) malam. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 99 orang yang terdiri dari 98 pekerja dan satu manajer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, banyak di antara pekerja masih di bawah umur. Diduga mereka tidak mengetahui jika pekerjaan yang dijalankannya melanggar hukum.

"Jadi memang kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/1/22).

Zulpan mengimbau agar orangtua lebih mengawasi anak-anaknya. Sehingga diharapkan tidak ada anak di bawah umur yang terjebak dengan kegiatan ilegal.

"Orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," katanya.

Seperti diketahui, polisi kembali menggerebek sebuah rumah yang dijadikan kantor pinjol ilegal di kawasan PIK. Diketahui perusahaan pinjol tersebut tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kantor pinjol ini menjalankan belasan aplikasi pinjaman ilegal, seperti Go Kredit, Dana Online, Dana Aman, dan lain sebagainya. (Ts)


Tinggalkan Komentar