telusur.co.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan bocah yang aksinya viral lantaran mengendarai truk kontainer. Diketahui bocah yang mengendarai tersebut berusia 12 tahun.
Kata Sambodo, video tersebut merupakan video lama. Polisi juga telah meminta keterangan dari pengemudi yang seharusnya mengendarai truk kontainer.
"Setelah kita telusuri, ditemukan bahwa kejadiannya itu sudah enam bulan lalu. Namun baru viral videonya pada April 2021," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/4/21).
Awalnya, kata Sambodo, truk tersebut dikemudikan oleh oleh H. Namun saat itu H merasa ngantuk dan menyerahkan kemudi ke keponakannya yang saat itu bersamanya.
"Kemudian dia merasa mengantuk, saat berada di Tol Cikampek KM 12. Akhirnya keponakannya ini yang mengambil alih membawa kendaraan itu selama kurang lebih 30 menit sampai ke Rest Area KM 19," katanya.
Dalam kasus ini, sambung Sambodo, polisi menyita truk kontainer berwarna hijau yang viral di media sosial. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap bocah tersebut maupun pamannya.
Namun PT. STA akhirnya memecat H dari jabatan pengemudi truk di perusahaan itu. Pasalnya pihak perusahaan juga telah mengetahui dan melihat video yang viral itu.
"Tapi dari pihak kepolisian, kami akan memberikan pendampingan dan konseling kepada sang anak dan juga orang tuanya bersama psikolog. Ini agar mereka lebih mengawasi sang anak di kemudian hari," katanya. (Tp)