telusur.co.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil Fortuner berinisial GR, yang melakukan perusakan kendaraaan Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Pemuda 24 tahun yang dalam video tampak bak jagoan itu akhirnya harus berhadapan dengan hukum.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, GR disangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi lantas menahan abang jagoan dari Senopati ini. GR ditahan mulai Senin (13/2/23) kemarin.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut benda mirip senjata airsoft gun, yang digunakan abang jago pengemudi Fortuner berinisial GR merupakan mainan. Pemuda yang merasa dirinya jagoan ini melakukan pengancaman dan pengerusakan mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/23) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, pelaku membeli senjata tersebut di sebuah toko online.
"Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah perlihatkan," ujar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).
Namun, kata Ade Ary, polisi tak lantas percaya dengan perkataan pengemudi arogan tersebut. Polisi tetap akan berkoordinasi, untuk memastikan senjata tersebut asli atau tidak.
"Nanti kita koordinasikan dengan Intelkam Polda," katanya. (Tp)