telusur.co.id - Dosen Hukum Pidana Ahmad Sofian angkat bicara soal roasting komedian Mamat Alkatiri yang ditujukan untuk anggota DPR RI, Hilarry Brigitta Lasut. Menurutnya apa yang dilakukan Mamat telah memenuhi unsur pidana.
"Perbuatan Mamat Alkatiri masuk dalam kategori pencemaran nama baik, dan penghinaan ringan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 315 KUHP," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/10/22).
Disampaikan Ahmad, penghinaan ringan tidak memandang status sosial seseorang. Sehingga, siapa yang merasa terhina dengan kata-kata seseorang dapat melaporkannya ke polisi.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini menjelaskan, dalam Pasal 315 KUHP memiliki unsur objektif dari menghina yang mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, perkataan apapun yang mengandung penghinaan.
"Kata-kata yang tidak pantas berupa 't*ik' dan 'gobl*k' ini adalah kata-kata yang bisa ditafsirkan mengandung penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP," jelasnya.
Sementara, sambung Ahmad, dalam Pasal 310 KUHP dijelaskan jika dilarang menyerang harkat dan martabat seseorang. Baik itu menggunakan kata-kata secara lisan atau tulisan, serta menuduhkan suatu perbuatan dan dilakukan di depan umum.
"Karena akibat dari tuduhan yang dilakukan di depan umum menyebabkan dia mendapatkan stigma negatif dari tempat kerjanya dan lingkungan tempat tinggal," ucapnya.
Seperti diketahui, pernyataan Mamat menjadi viral usai me-roasting anggota DPR RI Brigitta Lasut.
"Jangan takut, ayo masuk ke dalam politik! Hei, t*ik. Coba yang ngomong begitu orang yang bapaknya bukan anggota DPR atau yang bukan punya partai. Coba aja. Saya orang tua bukan siapa-siapa, nggak punya apa-apa. Lalu, masuk politik. Emang enggak diminta duit sama partai? Gobl*k!," ucap Mamat.
"Sini kita tukar posisi, Bu Brigitta di PAW digantikan sama saya di DPR RI," lanjut Mamat. (Fhr)