AG Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan tapi Tak Ditetapkan Tersangka, Kenapa? - Telusur

AG Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan tapi Tak Ditetapkan Tersangka, Kenapa?

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (foto: telusur.co.id)

telusur.co.id - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan status AG, pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora saat ini dinaikan. Saat ini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/23).

Diberitakan sebelumnya, AG kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) akan kembali menjalani pemeriksaan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), pada Rabu (1/3/23). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Dijadwalkan hari ini nanti Apsifor akan melakukan pemeriksaan yang ketiga,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/23).

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan terhadap AG disebut untuk mendalami tiga hal. Kesemuanya berkaitan dengan penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap korban, David Ozora.

“Pemeriksaan guna menilai tiga hal, yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah adanya relasi kuasa, dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya,” jelasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar