Adanya Perencanaan Bersama Dalam Pembunuhan Brigadir Joshua, Parasian : Harus Dibongkar Di Pengadilan - Telusur

Adanya Perencanaan Bersama Dalam Pembunuhan Brigadir Joshua, Parasian : Harus Dibongkar Di Pengadilan

Ketua Umum DPN GEPENTA Parasian Simanungkalit (Foto : IST)

telusur.co.id - Sidang pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa FS cs telah masuk dalam membaca dakwaan. Berbagai hal sedikit terkuak tentang peristiwa yang telah mencoreng nama baik Kepolisian Indonesia. 

Betapa tidak, pembunuh Brigadir J yang disebut tidak bersalah ternyata dikepalai oleh FS, dimana saat itu menjabat Kadiv Propam Mabes Polri. 

Berkaitan dengan kasus dan proses peradilan, Ketua Umum DPN Gepenta Parasian Simanungkalit, menyebut, banyak penjelasan tentang beberapa kasus hanya sekedar mencari motif. 

Dimana motif terselubung adanya rahasia yang dipegang oleh Alm. Brigadir Josua, tentang penghianatan kepada Janji Tribrata dan Catur Prasetya tidak diungkit sama sekali. 

Parasian menyebut, perlu mencari motif diawal persidangan. Penting untuk mengatur strategi JPU melihat dugaan pembunuhan yang diatur dalam pasal 340 Kuhp. 

Kalau direntetkan ke belakang disimak tentang dugaan pelecehan seksual di Magelang, hal ini tidak ada laporan Polisi di Magelang. Sedang rekayasa bohong membuat laporan palsu terjadi pelecehan seksual di Rumah Terdakwa,, sudah dipatahkan dengan SP3 dari Bareakrim Polri. 

Meski begitu diakui Parasian,  JPU berpengalaman membuat dakwaan,guna membongkar kebohongan kejadian di Magelang sesuai BAP tersangka/terdakwa,. Menurutnya,  dapat saja, itu menjadi bagian dimulainya rencana untuk membunuh Josua Hutabarat.

Nah dari sinilah kata Parasian strategi JPU yang jitu membawa penasehat hukum terdakwa, mengakui semua unsur pidana pembunuhan berencana yang dilakukan para terdakwa.

Di samping itu, kalau dianalisa soal pelecehan seksual itupun hanya bohong bohongan terdakwa PC dan KM. Pasalnya, tidak dapat dibuktikan peristiwa itu,  terjadi pada hari apa, tanggal, jam berapa.  

Sebab, pembantu rumah tangga tidak di sebut berada dimana. Demikian juga tidak secara jelas kuasa hukum mengurai masing-masing orang,  baik pengawal, ajudan, sopir, penjaga, pembantu rumah, dimana mereka berada pada saat pelecehan seksual terjadi. 

"Hebat JPU memancing pengakuan dari terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengakui bahwa pembunuhan berencana, telah terpenuhi." ujar Parasian saat berbincang dengan media, Jumat (21/101/2022).

Di sisi lain,  kalau memang KM melihat Joshua mengendap endap turun dari tingkat dua, hak itu perlu diklarifikasi.  Karena diduga ada kebohongan yang di buat oleh PC dan KM. Dapat diduga bahwa seperti yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Brigadir Josua ke Bareskrim bahwa ada uang transfer dari rekening Brigadir Josua, kepada rekening terdakwa, maka jelas ini juga merupakan motif yang harus dibuka. Mungkin akan disidangkan nanti tersendiri, dan ini sangat menentukan perbaikan kinerja Polri kedepan.

Karena uang yang ada di rekening Joshua walau dia (Brigadir J)  sudah meninggal tetapi ternyata dapat di pindahkan ke  rekening terdakwa.

"Ini tidak di bongkar oleh Penyidik, JPU dan kuasa hukum. Jadi harus dilakukan sidang tersendiri dan mulai dibahas di Penyidik Bareskrim Polri untuk dapat diajukan kepada JPU agar disidangkan tersendiri, tetapi sayang tidak dimasukkan dalam dakwaan JPU" tegasnya.

Menurut Parasian Simanungkalit , PC pasti tidak mau mengakui bahwa dia (PC) diduga melakukan zinah dengan KM yang disaksikan korban meninggal Alm Brigadir Josua, supaya tidak di laporkan oleh Brigadir Josua maka kedua orang terdakwa PC dan KM melaporkan lebih dahulu kepada FS. Dari skenario pembohongan sudah pasti dibantah pelaku kalau masih hidup, tetapi karena sudah meninggal, maka apa yang disampaikan oleh terdawa FS, PC dan KM, se olah olah ini yang menjadi pokok awal dimulainya Pembunuhan Berencana.

 Hal ini tentunya dapat karena hal yang tidak bersalah melakukan (dugaan) telah meninggal, sehingga tidak dapat mematahkan apapun yang dibuat dan disampaikan PC dan KM dalam penyidikan sampai kepada dan eksepsi Kuasa hukum.

Parasian melihat sudah pasti para terdakwa mencati cara di dalam sidang,  agar pengadilan memberikan keringanan hukuman. 

Tetapi Majelis Hakim sudah berpengalaman tidak termakan omongan dari terdakwa. Majelis Hakim pasti menguji apabila telah masuk pada pemeriksaan, saksi saksi, barang bukti.

"Apalagi Kuasa Hukum korban meninggal Brigadir Josua Hutabarat, menunjukkan rekening Korban Josua atas transfer uang dapat keluar dan ditransfer ke rekening, maka menjadi pertimbangan Majelis Hakim juga, diselesaikan.(Fie) 


Tinggalkan Komentar