Ada Kejanggalan Soal Laporan Masyarakat, IPW Minta Kapolresta Bogor Profesional Tangani Perkara - Telusur

Ada Kejanggalan Soal Laporan Masyarakat, IPW Minta Kapolresta Bogor Profesional Tangani Perkara

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Foto: Republika

telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro untuk bersikap profesional dan tidak berpihak dalam menangani perkara. 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dugaan ketidakprofesionalan dan diskriminasi penanganan perkara itu diadukan oleh seorang warga kota Bogor Deky Y Wermasubun kepada IPW. Di mana, Deky merupakan korban penganiayaan dari oknum polisi berinisial R pada Oktober 2020 tidak diproses hampir selama dua tahun. 

"Tapi, laporan yang dibuat oleh istri R, diproses lagi setelah diperbarui sprindik nya," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (24/7/22).

Deky melaporkan penganiayaan yang dialaminya dengan laporan polisi bernomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA, tertanggal 1 Oktober 2020 tidak ada perkembangan yang disampaikan melalui SP2HP. 

Sementara laporan istri R terhadap keponakan Deky bernama Ray dengan sangkaan UU ITE pada bulan Maretnya melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA berjalan intensif.

Merasa adanya diskriminasi, Deky menolak memberikan kesaksiannya dalam perkara tersebut. 

"Hal ini dilakukan Deky setelah mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota dan mengadukan masalahnya ke IPW," kata Sugeng. 

IPW melihat ada indikasi kejanggalan. Pertama, Kasatreskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru. Padahal sebelumnya Perkara: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pernah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

Kedua, penyidik dengan masif melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA. Sedangkan laporan polisi dimana R sebagai terlapor tidak ada informasi. "Padahal sama-sama ditangani oleh Unit Jatanras Polresta Bogor Kota," sesalnya. 

Kejanggalan ketiga, perkara: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA merupakan perkara ITE, namun ditangani oleh Unit Jatanras, bukan oleh Unit Krimsus Polresta Bogor Kota. Bahkan dalam perkara tersebut, terlapornya sempat ditahan selama empat hari oleh penyidik. Padahal ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana untuk mengevaluasi kinerja Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro terkait adanya pengaduan masyarakat tersebut. [Fhr


Tinggalkan Komentar