670 Pekerja Terdampak, Kemenperin Pastikan PT Samwon Tak Tutup Total - Telusur

670 Pekerja Terdampak, Kemenperin Pastikan PT Samwon Tak Tutup Total

PT Samwon Busana Indonesia. Sumber foto: internet

telusur.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kabar yang menyebut PT Samwon Busana Indonesia menutup seluruh operasionalnya di Indonesia tidak benar. Berdasarkan hasil penelusuran awal, perusahaan hanya akan menghentikan kegiatan operasional Unit Jepara mulai 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis, sementara fasilitas produksi di Semarang tetap beroperasi normal.

Kemenperin menyatakan, penghentian operasional Unit Jepara berdampak terhadap sekitar 670 pekerja. Namun, pemerintah memastikan perlindungan terhadap para pekerja menjadi prioritas utama sekaligus menjaga keberlangsungan investasi industri garmen nasional.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pemerintah langsung bergerak cepat melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk melakukan klarifikasi dan menyiapkan langkah mitigasi.

"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami," ujar Febri.

Menurutnya, Kemenperin telah memanggil manajemen PT Samwon untuk meminta penjelasan mengenai kondisi perusahaan sekaligus menyusun langkah-langkah guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat penghentian operasional tersebut.

Di sisi lain, Unit Semarang justru masih menunjukkan aktivitas produksi yang positif. Pada 16 Juli 2026, fasilitas tersebut menambah kapasitas daya listrik sebesar 56 persen, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA, sebagai dukungan terhadap peningkatan produksi dan ekspor.

Untuk mengantisipasi dampak restrukturisasi PT Samwon Busana Indonesia, Kemenperin menyiapkan empat langkah strategis.

Pertama, memanggil manajemen perusahaan untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait penyebab kerugian Unit Jepara, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mengevaluasi kemungkinan pengalihan pesanan dan mesin produksi ke Unit Semarang.

Kedua, berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Ketenagakerjaan setempat guna memastikan seluruh proses hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga akan mengawal pembayaran pesangon dan hak-hak pekerja agar dipenuhi secara adil dan transparan.

Ketiga, memetakan peluang penyerapan kembali tenaga kerja yang terdampak. Upaya ini dilakukan bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta sejumlah perusahaan garmen di Jawa Tengah yang berpotensi menyerap pekerja.

Keempat, menjaga keberlanjutan investasi dan ekspor melalui komunikasi intensif dengan kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan serta para pembeli (buyer) utama dari Amerika Serikat. Langkah ini dilakukan agar pesanan ekspor tetap diproduksi di Indonesia dan tidak dialihkan ke negara lain.

Kemenperin menegaskan seluruh langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja terdampak sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Pemerintah berharap restrukturisasi yang dilakukan perusahaan tidak berkembang menjadi penutupan total usaha, sehingga aktivitas produksi, ekspor, dan investasi PT Samwon Busana Indonesia di Indonesia tetap dapat berlanjut, sembari meminimalkan dampak sosial terhadap para pekerja di Jepara.


Tinggalkan Komentar