2022 APHA Indonesia Desak UU MHA Disahkan - Telusur

2022 APHA Indonesia Desak UU MHA Disahkan

Ketua APHA Indonesia Laksanto Utomo (FOTO : FIR)

telusur.co.idAsosiasi Pengajar hukum Adat Indonesia atau APHA Indonesia mendesak DPR RI, segera sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang

Ketua APHA Indonesia Laksanto Utomo menyatakan,  APHA kedepan tetap berkomitmen pembetukan RUU masyarakat hukum adat  karena konflik tanah berasal dari tanah ulayat.

"2022 segera dselesaikan dengan mengesahkan RUU MHA menjadi undang- undang, " ujar Lalsanto saat berbincang,  Rabu (5/1/2022).

Memang diakui Laksanto pemerintah agak gamang, jika UU MHA disahkan maka percepatan investasi akan berkurang, " terangnya. 

 Diharapkan,  pemerintah juga  harus terbuka, masyarakat hukum adat juga diperhatikan kepentingan kearifan lokal, memberikan keseimbangan, juga menjaga flora dan fauna di indonesia, " katanya. 

Dorongan APHA akan mengadakan kongres bersama AMAN, Nusantara medesak fraksi di parlemen

"Jika perlu ada gerakan secara mendatangkan. parlemen bersama NGO mndesak RUU MHA menjadi uu, setidaknya presiden berkomitmen," pungkasnya.(fie)


Tinggalkan Komentar