telusur.co.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Sugito Atmo Prawiro meyakini, gugatan praperadilan yang diajukan kliennya akan dikabulkan majelis hakim. Hal ini bercermin pada isi gugatan yang diyakini valid.
"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli hukum kami optimis gugatan (praperadilan) dikabulkan. Tapi kalau misalnya punya pendapat lain, itu kembali ke hakimnya," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/21).
Menang atau kalah, kata Sugito, dalam proses hukum merupakan hal yang wajar. Menurutnya yang terpenting pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk keadilan bagi kliennya.
"Kalah dan menang itu urusan nomor dua, yang penting kita ikhtiarkan, yang penting kita tidak lemah," tegasnya.
Lebih jauh Sugito meyakini, akan ada pihak yang mencoba mengintervensi proses praperadilan Rizieq. Namun dia yakin Tuhan akan memberi jalan yang terbaik bagi mantan pemimpin Front Pembela Islam itu.
"Sekuat apapun dari pihak mereka untuk menekan, pasti Tuhan memberikan yang terbaik bagi Habib," katanya.
Sidang putusan praperadilan Habib Rizieq akan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/1/21) sekira pukul 13.00 WIB. Rizieq menilai penetapan tersangka dalam kasus penghasutan, dan pelanggaran protokol kesehatan terhadap dirinya kurang tepat. [Fhr]



