telusur.co.id - Fenomena wisuda di jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK ramai diprotes di media sosial. Banyak pihak sudah memberi tanggapan, salah satunya dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menegaskan, hingga kini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD hingga SMA/SMK bahkan Perguruan Tinggi (PT).
"Yang ada sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau Rektor itupun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangannya, Senin (19/6/23).
Selain itu, selama bertahun-tahun, setidaknya 10 tahun terakhir, seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan PT melainkan telah menjadi agenda prestise lembaga pendidikan dari TK hingga SMA.
Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya, tapi disisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua. Karena harus bayar biaya wisuda dan uang foto.
"Belum lagi anak harus ke salon, membuat kebaya/jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orangtua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat," tuturnya.
Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengungkapkan rekomendasi FSGI. FSGI mengimbau sekolah/Madrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. Semisal wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya.
"FSGI juga mengajak masyarakat khususnya para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti trend wisuda, karena bukan sesuatu yang wajib maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif negatifnya," ungkapnya.
FSGI juga mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Menteri Nadiem dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda.
Misal, wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa. Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah.
Dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah-sebagai respon terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.
"Sehingga, sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus," tukasnya.[Fhr]



