Waduh...Seorang Diduga Pendukung Ganjar Serang Presiden Jokowi di Twitter - Telusur

Waduh...Seorang Diduga Pendukung Ganjar Serang Presiden Jokowi di Twitter

Cuitan akun @sibadogil14 yang dinilai menyerang Presiden Jokowi. (Ist).

telusur.co.id - Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang, kampanye negatif mulai bersliweran. Dan hal itu membuat resah banyak pihak. Salah satunya yang diduga pendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo. 

Di mana yang diduga pendukung Ganjar Pranowo tersebut dengan akun @sibadogil14 dinilai "menyerang" Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kalimat yang dianggap tidak pantas di media sosial Twitter. 

"@jokowi biar aja bermanuver minta perhatian @PDI_Perjuangan ( Megawati) yg psti SDH memberikan tempat yg terbaik," bunyi cuitan @sibadogil14 yang dikutip pada Kamis (20/7/23). 

"Rakyat yg pasti menilai seperti apa kelembutan dan keramahan Jokowi ada udang di balik bakwan. Kata terakhir buat Jokowi as****** (kata-kata kasar-red)," cuitnya menambahkan. 

Diketahui, norma tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah termuat dalam ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan Pasal 219. 

Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 219 KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” [Tp]


Tinggalkan Komentar