telusur.co.id -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa Anton Permana selama 10 bulan penjara.
Pasalnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel pada Kejati DKI Jakarta, yang menuntut terdakwa Anton Permana selama 2 tahun penjara.
"JPU Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anton Permana berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan," kata salah satu JPU Kejari Jaksel pada Kejati DKI, beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan tuntutan bahwa terdakwa Anton Permana terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama primair dan pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1/1946 sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama primair.
"Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama primair," jelasnya.
Diketahui, pada hari Senin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana dalam perkara perkara ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE.
Terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks terkait sejumlah postingan di media sosial.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/22).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.
Namun setelah divonis atau diputus bersalah, Anton Permana tidak ditahan oleh Majelis hakim.
"Menetapkan terdakwa (Anton Permana) tidak ditahan. Menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Anton Permana," ucap majelis hakim.
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Anton Permana terbukti menyebarkan kabar yang dianggap tak lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Karena itu, perbuatannya dianggap terbukti melanggar perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
"Terdakwa dianggap terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum pada dakwaan kesatu alternatif pertama subsider dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap hakim.
Diketahui, dalam sidang perkara tersebut, terdakwa Anton Permana didakwa melanggar Pasal 45A ayat Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana; Jo Pasal 28 Ayat (2) Nomor 19 tahun 2016.
Dalam Sidang pembacaan putusan pada hari ini dipimpin oleh Majelis hakim Nazar sebagai ketua, anggota, yakni Dewa dan Hapsoro Restu Widodo, dan Panitera, Hardianto Wibowo.
Dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Donny M Sany, Sigit Hendradi, Didi Aditya Rustanto, VM Surybory BORY, dan Henly, serta Lusiana. [Tp]
Vonis Hakim Anton Permana Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Jaksa Kejati DKI Nyatakan Pikir-pikir

Ilustrasi