telusur.co.id - Viral di sosial media surat edaran pengurus RT/RW di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat yang isi dalam surat itu meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.
Menanggapi hal itu, Heru bakal menghubungi Lurah Kapuk untuk dimintai keterangan lebih dalam lagi terkait surat edaran yang viral itu.
"Nanti saya telepon pak lurahnya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/23).
Selain itu, Heru juga bakal memintai keterangan lebih lanjut terkait surat itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
"Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh," ucapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial selembaran surat edaran berisi permintaan THR dari pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tulis isi surat itu.
Yang lebih mengejutkan, mereka meminta THR mulai dari Rp60 ribu untuk rumah tinggal hingga Rp300 ribu untuk home industry. [Fhr]