telusur.co.id - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak ada aturan Polri terkait setoran dari anggota kepada atasannya.
Apa yang disampaikan Ramadhan menanggapi dugaan setoran yang viral di media sosial. Hal itu viral usai anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan bicara soal setoran ke atasannya.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya," ujar Ramadhan, Kamis (8/6/23).
Dalam unggahan di media sosialnya, Bripka Andry mengaku menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora. Ramadhan menegaskan di lingkup Polri tidak diperbolehkan adanya setor menyetor seperti yang disebutkan.
Jika dalam lingkup Polri ada yang terlibat terkait setor menyetor, Ramadhan memastikan, akan menghadapi proses hukum.
"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan dia berhadapan dengan hukum," kata dia. (Fhr)