telusur.co.id - Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Pemuda Pancasila (PP) ranting Cengkareng Timur viral di masyarakat. Dalam surat tersebut berisi permintaan THR ke masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau seluruh ormas agar tidak meminta THR kepada masyarakat. Jika ditemukan ada tindak pemaksaan, maka dapat dipidana.

"Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/4/22).

Jika ada masyarakat yang mendapat surat permintaan THR oleh ormas, kata Zulpan, segera lapor ke polisi. Sehingga nantinya pihak kepolisian dapat bergerak menyelidiki kasus tersebut.

"Kepada seluruh pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian," katanya.

Permintaan THR dari ormas ataupun suatu kelompok ke masyarakat tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Zulpan kembali mengimbau masyarakat agar melapor jika ada permintaan THR dari ormas.

"Bila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," tegasnya.

Terkini, Pemuda Pancasila juga menerbitkan surat yang isinya melarang anggotanya untuk meminta THR ke masyarakat. Surat tertanggal 21 April 2022 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno dan Sekjen, Arif Rahman. (Ts)