telusur.co.id - Viral di media sosial video yang memperlihatkan sebuah mobil berplat merah dengan nopol B-9041-PSD melintas di jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan mengeluarkan asap yang cukup banyak. Setelah ditelusuri, ternyata mobil berjenis double cabin dengan merek Nissan Navara berwarna hitam milik Pemprov DKI.
Mobil dinas milik Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) Kota Jakarta Pusat itu pun langsung dijatuhkan sanksi kepada sopir mobil tersebut.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, pemberian sanksi kepada sopir tersebut lantaran ia baru membawa mobil itu yang sudah lama rusak untuk diservis ke bengkel.
"Karena rusak perjalanan ke bengkel. Tapi rusak itu kok baru dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin. Makanya udah kita berikan sanksi sopirnya. Dia harusnya lihat kondisi parah, ringan. Cuman itu dalam perjalanan ke bengkel," kata Hari saat dihubungi awak media, Senin (11/9/23).
Lebih lanjut Hari mengatakan, pemberian sanski terhadap sopir itu berupa sanksi teguran agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
"Yang jelas, kami berikan sanksi teguran supaya tidak terjadi kembali," pungkas dia. [Fhr]