telusur.co.id - Viral di media sosial tentang penyegelan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Palsigunung Bajem, Ciracas oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur. Disinyalir, penyegelan dilakukan karena perizinan bangunan (IMB) tersebut bukan untuk tempat ibadah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana menyatakan hak ibadah dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
"Hendaknya Pemerintah Kota mengawal perizinan tempat ibadahnya sepanjang sesuai dengan peraturan berlaku karena kebebasan memeluk agama dan beribadah ini bahkan telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 2. Sejalan dengan apa yang diingatkan oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu," kata Wiliam di Jakarta, Selasa (27/6/23).
Wiliam pun meminta wali kota dan dinas terkait untuk terus mengawal proses perizinan gereja sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang beraku.
Selain itu, William menyebut, partainya siap mengadvokasi GKI di Ciracas yang IMB awalnya untuk perkantoran agar diubah peruntukkannya menjadi rumah ibadah.
"Sementara kita tahu ada banyak sekali rumah ibadah di pemukiman warga yang tidak ada IMB. Kita akan melakukan komunikasi dengan pejabat berwenang dan akan mengawal agar pengurusan IMB gereja segera selesai," kata Wiliam. [Fhr]