UU Perampasan Aset Di Mata Pakar Hukum dan DPR - Telusur

UU Perampasan Aset Di Mata Pakar Hukum dan DPR

Program Pasca Sarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur menggelar Webinar dengan tema, Menyoal Perampasan Aset: Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia

telusur.co.id -  Program Doktor Hukum Universrogram Pasca Sarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur menggelar Webinar dengan tema, Menyoal Perampasan Aset: Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia. Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago. Para narasumber yang dihadirkan adalah tokoh-tokoh yang kompeten di bidangnya. 

Antara lain, PROF DR SURYA JAYA, SH. MHUM, merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Makassar. Serta Dosen di Program Doktor Hukum. Selain sebagai akademisi, Surya Jaya juga menjadi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat banding Jakarta sejak 2005. Pada 2010, sebagai Hakim Agung dari jalur nonkarier.

H. AHMAD SAHRONI, SE., MI.KOM., adalah seorang pengusaha dan politisi Indonesia dari Partai Nasional Demokrat. Ia merupakan anggota DPR RI dua periode sejak tahun 2014 dari daerah 

pemilihan DKI Jakarta III. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024 Pada November 2021, dan juga sebagai mahasisw doktor hukum universitas borobudur.

DR. REDA MANTHOVANI, SH, LLM, merupakan seorang Jaksa sekaligus Akademisi di bidang penegakan hukum. Saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

J. KAMAL FARZA, SH MH, alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (1996) dan Fakultas Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta (2017). Saat ini Mahasisw Doktor Hukum Universitas Borobudur.

PROF. DR. H. FAISAL SANTIAGO, SH., MM, adalah Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta, Tahun 2006-2016 menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur dan juga Ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2016 hingga sekarang, dan merangkap juga sebagai Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur.

DR. AHMAD REDI, SH, MH, MSi, adalah Dosen Tetap dari Fakultas Hukum Universitas Borobudur dan Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute.

Dalam paparanya, Sahroni menyampaikan, rencana penerapan UU  Perampasan Aset harus benar hati-hati. Jangan hanya berdasarkan subyektifitas, atau karena dendam semata. 

Penerapan pada apa yang dirampas harus dilakukan dengan teliti. Karena ketika seorang pejabat, yang telah punya harta yang sudah esksis, dan tiba-tiba berperkara, ketika penerapan UU itu tanpa diteliti terlebih dahulu malah dirampas semua hartanya. Padahal, harta tersebut tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah menimpanya. Hal itu kan tidak bisa dibenarkan, karena mlanggar hak dan kemanusiaan. 

Misalnya sekarang seperti perjanjian pranikah, kedua orang yg ingin menjalin rumah tangga. Ini juga harus diterapkan, saat nanti UU perampasan aset diterapkan.

Perlu kehati-hatian. Apa lagi saat ini dalam suasana Pemilu yang serba berubah situasinya. Jagan sampai ini dimanfaatkan oleh kalangan tertentu. Partai saat ini ada 9 yang eksis di DPR. Punya strategi, skenario, lebih prioritas mana saat pembahasan di bamus oleh pimpinan DPR.

"Para ahli dapat memberikan masukan pada kami di komisi 3 DPR RI agar tidak jadi keributan. Harus konsisten, kita memang butuh uu perampasan aset, tapi apabila itu membuat kegaduhan," ujar Sahroni dalam webinar soal Perampasan Aset Urgensi UU  Perampasan Aset Di Indonesia, Senin (12/06/2023).

Kamal menambahkan, aset, pola perampasan aset harus dirubah. Disidangkan dulu, setelah terbukti baru boleh dirampas. Misal, seorang pejabat negara tersangkut proyek tertebtu korupsi. Pihak penegak hukum.

Revolusi mental aparat penegak hukum. Banyak ditelukan di lapangan banyak aparat yang belum. Program jokowi revolusi mental ditegakan dulu terhadap para penegak hukum, sebelum perampasan aset ditegakan.

"KPK juga harus dikembalikan dulu ke kitahnya. Duku saat ibu mega mendirikan KPK, tujuan untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum. Saat ini keberadaannya jauh lenyimpang," jelas Kamal.

Menurutnya, SPR harus hati-ati pada rencana undang-undang perampasan aset ini. Perlindungan pada warga negara harus diperhatikan. Jangan karena tekanan internasional, niat memberantas korupsi, DPR malah melupakan hak setiap warga negara dalam memperoleh aset pribadi. 

'Banyak pakar hukum menolak dan mengajukan untuk berhati. Karena dialukan tidak profesional, dan aparat yang tidak baik. Jangan sampai kita dicatat sebagai negara yang melanggar hak-hak warga negara," terangnya.

Polisi dan jaksa hanya membantu petugas komisi perampasan aset jika diminta. Jadi tidak secara langsung dilibatkan. Misal harta warisan, harus dilindungi oleh negara jangan sampai ikut dirampas atas nama undang-u perampasan aset.

Reda,dulu kisah penangkapan pengedar narkoba, yang tertanggap anak buah, bos besar seperti alcapone tidak tersentuh. Untuk indonesia akan dibuat peraturan perampasan aset ini. Untuk membuat egel jera atau kapok bagi yang lain.

Kejaksaan selama ini menangani asabri, jiwasraya mampu menyelamatkan banyak aset negara. Bekerjasama dengan kepolisian. Sudah konekting datanya dengan lembaga aset negara. Walau belum diterapkan uu perampasan aset, kejaksaan sudah bergerak.

Prof Dr Surya Jaya menjelaskan, baru konsep, belum jadi undang2, belum terbentuk. Potensi terjadi penyimpangan oleh aparat. Harus ada perlindungan pada tersangka, Aparat njanganan keliru melakukan penyitaan/perampasan agar tidak terjadi penyimpangan.

Harus dibuktikan harta itu tidak dari korupsi. Harus berbasis pada putusan pengadilan.(Fie)

 


Tinggalkan Komentar