Usut TPPU Rafael, KPK Periksa dari 2 Bos Perusahaan - Telusur

Usut TPPU Rafael, KPK Periksa dari 2 Bos Perusahaan


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan penerima grafikasi dan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Kali ini, KPK memanggil Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Agustinus Bensik dan Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, Rocky Joseph Pesik. 

"Pemeriksaan dilakukan di dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/23).

Namun, Ali tidak menjelaskan terkait pendalaman perkara apa mereka dipanggil serta kedekatan saksi dengan suami Ernie Meike Torondek itu.

Diketahui, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan

Sejauh ini KPK sudah menyita sekitar 20 aset TPPU milik Rafael dengan total senilai Rp 150 Miliar.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset Rafael dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Tak hanya berhenti disitu, lembaga anti rasuah tersebut terus mengembangkan Gratifikasi rafael ke dugaan suap. Itu termasuk adanya pihak pemberi suap.

Jika ditemukan ada unsur memberi dengan maksud dan tujuan tertentu kepada Rafael Alun, pihak pemberi bisa dikenakan pasal suap.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar