Usut Korupsi Tol Japek II, Kejagung Periksa 6 Dirut - Telusur

Usut Korupsi Tol Japek II, Kejagung Periksa 6 Dirut


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam direktur utama (dirut), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keenam orang dirut ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Satu orang merupakan dirut dari anak perusahaan Jasamarga.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (8/8/23).

Adapun enam dirut yang diperiksa yaitu, RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance, ADR selaku Direktur Utama PT Berdikari Pondasi Perdana, ER selaku Direktur Utama PT Guna Nusa Fabricator, YM selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang, RF selaku Direktur Utama PT Zulin, dan AT selaku Direktur Utama PT Mitra Tata Abadibersama (MTA).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya. 

Akhir bulan kemarin, penyidik sempat memeriksa pejabat Kemenhub dan BUMN. Mereka ialah PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan pada 2019. Serta S selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya, dan FW selaku Kepala Divisi Operasi pada PT Jasa Marga.

Dalam kasus ini penyidik belum menetapkan seorang tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku, tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka. 

Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.[Fhr]


Tinggalkan Komentar