Usut Dugaan Penistaan Panji Gumilang, Polri Telah Periksa 20 Ahli Agama dan Bahasa - Telusur

Usut Dugaan Penistaan Panji Gumilang, Polri Telah Periksa 20 Ahli Agama dan Bahasa

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 31 orang saksi di kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Terkait kasus penodaan penistaan agama oleh saudara PG. Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 31 saksi yang telah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Ramadhan, dalam keterangannya, Senin (24/7/23).

Dari 31 saksi yang telah diperiksa, kata Ramadhan, 20 di antaranya ahli bahasa dan agama. Dipastikannya, pemeriksaan dengan saksi-saksi rampung, Bareskrim akan kembali memanggil Panji untuk diperiksa.

“Daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” katanya.

Diketahui, Bareskrim sendiri kini tengah mengusut beberapa perkara yang melibatkan Panji Gumilang. Salah satunya soal dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penyidik sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan Panji sebagai tersangka.

Di sisi lain, kepolisian turut mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang juga diduga dilakukan Panji. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mendalami perkara ini. (Fhr)


Tinggalkan Komentar