telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan berdasarkan jumlah komisi di DPR RI. Dalam skema ini, setiap partai politik peserta Pemilu Legislatif minimal harus memiliki 13 kursi, setara dengan jumlah komisi yang ada saat ini.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, yang menyebut bahwa gagasan semacam ini memang pernah menjadi bahan pembahasan. “Mengenai parliamentary threshold, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Besarannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR, dan harus memiliki basis konstitusional yang kuat,” jelas Irawan, Dalam keterangan,Jumat (1/5/26).
Irawan menambahkan bahwa konsep ambang batas berbasis kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) pernah didiskusikan sebelumnya. Selain komisi, AKD juga mencakup berbagai badan dan mahkamah dewan, sehingga jumlah minimum anggota DPR dari suatu partai bisa diperkirakan sekitar 2–3 kali kebutuhan AKD. Pendekatan ini juga dinilai penting untuk menjaga efektivitas dukungan politik dalam sistem pemerintahan presidensial.
Yusril menjelaskan, partai yang tidak memenuhi ambang batas dapat membentuk koalisi untuk mencapai minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar. “Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujarnya.
Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR, di mana ambang batas parlemen menjadi salah satu isu paling sensitif. Mekanisme baru ini diharapkan dapat menyeimbangkan keterwakilan partai kecil sekaligus memastikan fraksi-fraksi di DPR memiliki kapasitas yang cukup untuk berkontribusi dalam alat kelengkapan dewan dan penguatan sistem presidensial.



